Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Kdi HARYANTO SUIWINATA JIMMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYANTO SUIWINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yon AlfredHARYANTO SUIWINATA
Tergugat
NoNama
1JIMMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.239.760,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  TERGUGAT  telah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum  kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum    TERGUGAT    untuk    mengganti    kerugian    yang    dialami    oleh PENGGUGAT yaitu:
    Kerugian Materiil:
    - Biaya Perbaikan Kendaraan Dump Truck Hino pada Kumala Motor Sejahtera Kendari sebesar Rp 26.459.760 (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
    - Biaya perbaikan pada CV. Bengkel Usaha Mandiri Konawe meliputi Pengisian oli, pengeleman, pengelasan dan ongkos kerja sebesar Rp 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
    - Biaya sewa kendaraan untuk alih muatan Kendaraan Dump Truck PENGGUGAT pada kendaraan lain pada saat terjadi kebocoran oli di Konawe sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    - Biaya 1 (satu) bulan angsuran kendaraan yang harus PENGGUGAT tanggung selama kendaraan diperbaiki/tidak beroperasi yaitu dari tanggal 18 September 2024 hingga 21 Oktober 2024 (34 hari)  sebesar Rp 15.450.000 (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    - Kerugian atas Penghasilan rutin yang PENGGUGAT terima setiap hari pada saat kendaraan berfungsi dengan baik yaitu Rp 3.000.000/hari diperhitungkan kendaraan tidak beroperasi karena perbaikan sejak tanggal 18 September 2024 hingga 21 Oktober 2024 atau selama 34 hari adalah:
        35 hari x Rp 3.000.000 = Rp 102.000.000 (seratus dua juta rupiah).
    Sehingga total Kerugian materiil PENGGUGAT adalah Rp 145.239.760 (seratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
    Kerugian immateriil akibat turunnya kredibilitas PENGGUGAT kepada pihak lain karena telah menjanjikan kesiapan unit Dump Truck dan rasa stress karena sikap masa bodoh dan acuh tak acuh TERGUGAT atas kerugian yang PENGGUGAT alami diperhitungkan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan terhadap tanah dan bangunan di atasnya milik TERGUGAT yaitu Bengkel Sentral Aki Kendari yang terletak di Jalan Bunggasi Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak