Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi ZULFADLI ILHAM, S.H. ABUSAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-757/P.3.14/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULFADLI ILHAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABUSAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABUSAIN, S.Pd. selaku Kepala SMA Negeri 1 Asinua berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 270 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti, dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu melakukan penyalahgunaan anggaran Pembangunan Ruang Laboratorium IPA pada SMA Negeri 1 Asinua yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Jenjang Pendidikan SMA Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019, anggaran Pembangunan Ruang Guru Lengkap Dengan Perabotannya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri/Swasta Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020, dan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Asinua Tahun Anggaran 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 367.641.686,40  (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam koma empat puluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan menggunakan anggaran Pembangunan Ruang Laboratorium IPA pada SMA Negeri 1 Asinua yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Jenjang Pendidikan SMA Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019, anggaran Pembangunan Ruang Guru Lengkap Dengan Perabotannya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri/Swasta Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020, dan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Asinua Tahun Anggaran 2020 dengan tidak semestinya yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2019, dan   Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2020, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 367.641.686,40  (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam koma empat puluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Fisik (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang SMA Tahun Anggaran 2019 dan 2020 serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 pada SMA Negeri 1 Asinua KAbupaten Konawe oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe, Nomor : 700.040/12/PKKN/IDK/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya