Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Laporan Polisi LP No. LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tanggal 30 September 2021 cacat hukum dan/atau batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah cacat hukum dan tidak sah dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/6/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tanggal 15 januari 2025 yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala Surat, Keputusan, dan/atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk untuk menghentikan proses penyidikan lanjutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik / 1218.e / IX RES.1.24. / 2024 / DitReskrimum, tanggal 2 September 2024 terhadap diri PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON terhadap penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh TERMOHON sejumlah Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) ;
- Memulihkan hak-hak dan nama baik PEMOHON ;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku kepada TERMOHON.
SUBSIDAIR
Atau apabila hakim yang mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, kami selaku penasihat hukum Tersangka memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada hakim yang mulia sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. |