Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kdi M. ARIEF SISWANDANA Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Nomor : 0
Pemohon
NoNama
1M. ARIEF SISWANDANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1.  

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/285.h/XI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 22 November 2024 yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Xaverius Jumadi (Almarhum) bersama-sama dengan Ivy Djaya Susantyo atas laporan M. Arief Siswandana Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya