Petitum Permohonan |
-
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/285.h/XI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 22 November 2024 yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Xaverius Jumadi (Almarhum) bersama-sama dengan Ivy Djaya Susantyo atas laporan M. Arief Siswandana Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|