Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi BUDI HERMANSYAH, S.H. CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.KM Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-186/P-31/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI HERMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.KM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.Km selaku Direktur PT. TATWA JAGATNATA berdasarkan Akta Notaris Nomor 111 tanggal 17 Mei 1993 dihadapan MOHAMAD SAID TADJOEDIN, Sarjana Hukum di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-15722.HT.01.01.TH’94 tanggal 20 Oktober 1994 dan telah mengalami beberap kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Nomor 8 tanggal 21 Mei 2012  dihadapan Notaris TRISMORINI ASMAWEL, Sarjan Hukum di Jakarta, yang dicatat dalam Database Sisminbakum Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-23586 tanggal 28 Juni 2012, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Dr.  AHMAD, Drs., M.Si Alias AHMAD EDE., selaku Ahli Topoghrapi/Narasumber PT. TATWA JAGATNATA (Kerabat dekat Bupati Buton Selatan yaitu Saksi LA ODE ARUSANI/Dosen pada FSKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta),  Saksi ABDUL RAHMAN, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan  Tahun 2020,  Saksi ERICK OCTORA HIBALI SILONDAE, S.Sos.,M.Si., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, dan Saksi LA ODE ARUSANI selaku Bupati Buton Selatan (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 atau setidaknya masih dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Jalan Gajah Mada Kelurahan Laompo Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara  atau setida-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari di Kendari yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Bahwa oleh karena sejak proses lelang, pelaksanaan kontrak, penggunaan Tenaga Ahli, laporan keuangan, dilaksankan dengan data serta dokumen yang tidak benar, maka hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT. TATWA JAGATNATA pun tidak benar atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%, maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Pehubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaan 2020 Nomor: PE.03.03/SR/S-2063/PW20/5/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi  Sulawesi Tenggara adalah total losst sebesar Rp. 1.612.992.000 (Satu milyar Enam ratus Dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Dua ribu rupiah), yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp. 1.848.220.000 – Rp. 235.228.000 = Rp. 1.612.992.000). Bahwa terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp.191.315.000,00 (Seratus Sembila puluh Satu juta Tiga rtus Lima belas ribu rupiah),- ke Penyidik.

Pihak Dipublikasikan Ya