Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan bahwa jumlah utang/kredit Pelawan kepada Terlawan pada saat saat dinyatakan macet, adalah sebesar sekitar Rp.4.850.000.000,- (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) atau sekitar maksimal Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Menyatakan permohonan eksekusi/lelang yang diajukan oleh Pelawan dengan plafon lelang Rp. 8.749.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |