Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Kdi BAHRUN 1.ABD MADJID
2.SIPRIANUS TRISNO,SH.M.Kn.
3.FRANSISKA IDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHRUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARJUL RADHA SHBAHRUN
Tergugat
NoNama
1ABD MADJID
2SIPRIANUS TRISNO,SH.M.Kn.
3FRANSISKA IDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan luas tanah yang diperjual belikan oleh Penggugat dengan Tergugat I adalah seluas 5.907 M2.
  3. Menyatakan pengalihan sertifikat nomor 06118/Wua-Wua/Gambar Situasi tanggal, 13-06-1992, nomor 3798/1992, seluas 6.207 M2 atas nama Bahrun yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa sertifikat nomor 06118/Wua-Wua/Gambar Situasi tanggal, 13-06-1992, nomor 3798/1992, seluas 6.207 M2 atas nama Bahrun haruslah dikembalikan terlebih dahulu kepada Tergugat II yang kemudian sertifikat tersebut Tergugat II menyerahkan kepada Penggugat.
  5. Menyatakan Penggugat menyerahkan sertifikat nomor 06118/Wua-Wua/Gambar Situasi tanggal, 13-06-1992, nomor 3798/1992, seluas 6.207 M2 atas nama Bahrun kepada Tergugat II untuk diserahkan kembali kepada Tergugat III jika Penggugat sudah menerima pembayaran tanah miliknya tersebut sebesar Rp 1.750.000.000,-(satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) + biaya proses perkara sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Banding dan Kasasi.
  7. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak