Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.B/2025/PN Kdi | FADLY ALAMSYAH SAFAA, S.H., M.H. | ASLAN HARDIANSYAH alias ASLAN Bin LA RUWIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.B/2025/PN Kdi | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1401/P.3.10/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa ASLAN HARDIANSYAH Alias ASLAN Bin LA RUWIA pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar jam 18.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di depan kios orinunggu Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah tempat kediaman atau di atas pekarangan tertutup yang di atasnya berdiri sebuah tempat kediaman atau dilakukan di jalan umum, atau pun dilakukan di atas kereta api atau trem yang sedang bergerak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama,
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |