Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Kdi DEWI SYAFITRI BUNGGASI 1.Ahmad Akriadin
2.Jurtian, S.Pd
3.PT. SMART MULTI FINANCE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI SYAFITRI BUNGGASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM SYAM, S.H., M.Kn.DEWI SYAFITRI BUNGGASI
Tergugat
NoNama
1Ahmad Akriadin
2Jurtian, S.Pd
3PT. SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas Kendaraan Bermotor (BPKB) No. M-12876050
  • Jenis kendaraan      : TOYOTA-CALYA.G 1,2 CC BENSIN MT
  • Warna Kendaraan   : SILVER METALIK
  • No. Rangka               : MHKA6GJ6JHJO27971
  • No Mesin                   : 3NRH080573
  • PLAT NOMOR          : DT1678 CE

adalah milik Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan Batal demi Hukum Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Nomor : 04572123000246 pada Tanggal 11 Mei 2023
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini Berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak