Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Kdi MUHAMMAD RIDWAN, S.E. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Polresta Kendari Sektor Baruga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN, S.E.
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Polresta Kendari Sektor Baruga
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon
  2.  Menyatakan untuk hukum atas tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan laporan polisi No : LP 58/XI/2022/Res.Kdi/Sek.Baruga Tanggal 24 November 2022, adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum.
  3. Memerintahkan termohon untuk mengadakan penghentian penyidikan atas diri Pemohon.
  4. Menyatakan untuk hukum bahwa hubungan hukum antara Pelapor dan Terlapor adalah hubungan hukum perdata sesuai pasal 1457 KUH Perdata.
  5. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi, baik materil maupun moril yang diderita oleh Pemohon kepada Termohon secara sekaligus dan tunai sebesar :
    1. Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp. 5.000.000,(Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari yang terhitung sejak tanggal 24 November 2022 jam 09.00 Wita.
    2. Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,(Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  6. Menyatakan untuk hukum tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah nyata-nyata mengakibatkan kerugian bagi diri Pemohon, baik secara materil maupun secara moril.
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas nama Pemohon.
  8. Memerintahkan Termohon atau menyatakan Pengadilan Negeri Kolaka untuk melakukan pemulihan nama baik atau rehabilitasi atas diri Pemohon.
  9. Membebankan biaya kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya