Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi TOYIB HASAN, S.H. MANDI, S.E. Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–48/P.3.15/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANDI, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MANDI, SE selaku Pelaksana Lapangan (Kontraktor) berdasarkan Surat Kuasa Direktur Tanggal 02 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa MANDI, SE dan Saksi SUDARMAN, S. Sos selaku Direktur CV. SIGMA INTI PERKASA, bersama-sama dengan Saksi H. KAMARUDDIN, S. Pd., M.M selaku Pengguna Anggaran yang memangku jabatan secara ex officio selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 8 Tahun 2022, tanggal 3 Januari 2022 Tentang Penunjukan Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melaksanakan, menandatangani dan mencairkan anggaran termin 100% atas pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Horuo-Kalimas tidak sesuai dengan volume dan mutu serta spesifikasi teknis pekerjaan yang ditentukan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah; Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pasal 8, Pasal 10 Ayat (5), Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 78 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Point. 35 dan Point 35.5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; Syarat-Syarat Umum Kontrak Poin 10.1 dan 10.2 sebagaimana diatur dalam Pasal 44.2, Point 31, Poin 31.1, Poin 31.2, Poin 31.3, dan Poin 70.4 dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 620/600/01/KONT-BM/DAK/2022 tanggal 30 Mei 2022, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa MANDI, SE atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp. 708.535.868,85,- (Tujuh Ratus Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.941.061.147,27,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Tujuh Sen) yakni sejumlah Rp. 708.535.868,85,- (Tujuh Ratus Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 18 Desember 2023 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 232.525.278,42,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Dua Sen) yang tidak termasuk dalam perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan  Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pihak Dipublikasikan Ya