Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Kdi M. GAZALI SAHLAN, Sm.Hk KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. GAZALI SAHLAN, Sm.Hk
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MEMUTUSKAN :

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Proses Penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya