Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berlaku menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak 1250002507-PK-001 tanggal 26 Desember 2019 Juncto Addendum Perjanjian (Perubahan dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran tertanggal 02 Juni 2020);
- Menyatakan Tergugat telah sah menurut hukum melakukan perbuatan wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak 1250002507-PK-001 tanggal 26 Desember 2019 Juncto Addendum Perjanjian (Perubahan dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran tertanggal 02 Juni 2020);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 277.337.987,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk HONDA, Type ALL NEW BRIO SATYA E CVT 1.2, Tahun 2019, Warna RALLYE RED, Nomor Polisi DT 1005 CF, Nomor Rangka MHRDD1850KJ924618, Nomor Mesin L12B32384890;
- Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo.
Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |