Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Kdi PT BCA Finance Cabang Kendari SITTI NURLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA Finance Cabang Kendari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITTI NURLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 277.337.987,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berlaku menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak 1250002507-PK-001 tanggal 26 Desember 2019 Juncto Addendum Perjanjian (Perubahan dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran tertanggal 02 Juni 2020);
  3. Menyatakan Tergugat telah sah menurut hukum melakukan perbuatan wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak 1250002507-PK-001 tanggal 26 Desember 2019 Juncto Addendum Perjanjian (Perubahan dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran tertanggal 02 Juni 2020);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 277.337.987,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk HONDA, Type ALL NEW BRIO SATYA E CVT 1.2, Tahun 2019, Warna RALLYE RED, Nomor Polisi DT 1005 CF, Nomor Rangka MHRDD1850KJ924618, Nomor Mesin L12B32384890;
  5. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo.

Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak