Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Kdi AMALIA SABARA, SH KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMALIA SABARA, SH
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI:

  1. Menyatakan menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan an Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-18/P.3.5/Fd.1/08/2023, tanggal 16 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-17/P.3.5/Fd.1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana pidana korupsi atau percobaan tindak pidana korupsi merintangi penyidikan sebagaimana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-03/P.3/Fd/08/2023, tanggal 16 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-14/p.3.5/Fd.1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon beserta seluruh perintah penahanan selanjutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan penyidikan, penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan dana mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan Barang/dokumen kepada Pemohon, yaitu:
    1. 1 (satu) buah Hp Iphone Pro wwarna Ungu
    2. 1 (satu) buah Hp Iphone 13 warna biru tua
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

ATAU,

Apabila yang Mulia Majalis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya