Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, rumah type 60 di Blok E No.10 ZAMZAM RESIDENCE KENDARI yang terletak di Jl. Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara, dengan luas tanah ± 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) dan luas bangunan ± 60 M2 (enam puluh meter persegi) serta batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong milik sdr. Amaluddin
Sebelah Barat berbatas dengan bangunan blok E5 yang ditempati sdr. Abdul Gani
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan maupun peringatan tertulis, pihak Tergugat mengambil alih objek sengketa dari Penggugat, kemudian Tergugat menyampaikan kepada Penggugat akan melakukan lelang terhadap objek sengketa bahkan Tergugat menyuruh Turut Tergugat untuk menempati dan tinggal di objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas objek sengketa tersebut dihukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa sesuatu syarat apapun juga;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perjanjian Sewa Beli No: 044/IJARAH/BMT-A/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 dimana Penggugat kembali membayar angsuran/cicilannya setiap bulan kepada Tergugat dan Tergugat menerima pembayaran angsuran/cicilan dari Tergugat setiap bulannya sampai lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |