Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RASTIN, S.Sos pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan Pattimura Kelurahan Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Jalan Pattimura Kelurahan Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendari dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu msulihat atau serangakaian kebohongan menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapuskan piutang |