Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Kdi PD BPR BAHTERAMAS KENDARI 1.SURIANI
2.DIAN PURNAMA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD BPR BAHTERAMAS KENDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIANI
2DIAN PURNAMA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 453.170.152,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat I Tergugat II telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar lunas total hutang (Pokok kredit, bunga kredit ) kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.453.170.152,- (empat ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah ), diluar dari jumlah denda akan terus berjalan sampai pada putusnya perkara ini di  Pengadilan Negeri kendari ). Dan apabila Tergugat I dan Tergugat II  tidak  segera melunasi tunggakan kredit kepada penggugat maka terhadap jaminan atas nama Tergugat I yang diagunankan kepada Penggugat  dengan bukti-bukti kepemilikan surat berupa Sertipikat hak Milik   :
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 01 Tahun 2000, Luas 10.000 M2 tercatat atas nama SURIANI, berkedudukan di Kelurahan Puundumbi, Kecamatan Abuki. Kabupaten.konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 098 Tahun 2016, Luas 91 M2 tercatat atas nama SURIANI, yang berkedudukan   di Kelurahan Asambu, Kecamatan unahaa. Kabupaten.konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 1220 Tahun 2010, Luas 91 M2 tercatat atas nama SURIANI, yang berkedudukan   di Kelurahan Tumpas, Kecamatan unahaa. Kabupaten,konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 823 Tahun 2010, Luas 200 M2 tercatat atas nama SURIANI, \ yang berkedudukan   di Kelurahan Tumpas, Kecamatan unahaa. Kabupaten,konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.

untuk dilelang dengan perantara  kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat I dan Tergugat II yang tertunggak.

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan  Tergugat II atau siapa saja yang menguasai dan  menempati objek agunan Tergugat  berdasarkan Sertipikat Hak Milik   :
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 01 Tahun 2000, Luas 10.000 M2 tercatat atas nama SURIANI, berkedudukan di Kelurahan Puundumbi, Kecamatan Abuki. Kabupaten.konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 098 Tahun 2016, Luas 91 M2 tercatat atas nama SURIANI, yang berkedudukan   di Kelurahan Asambu, Kecamatan unahaa. Kabupaten.konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 1220 Tahun 2010, Luas 91 M2 tercatat atas nama SURIANI, yang berkedudukan   di Kelurahan Tumpas, Kecamatan unahaa. Kabupaten,konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 823 Tahun 2010, Luas 200 M2 tercatat atas nama SURIANI, \ yang berkedudukan   di Kelurahan Tumpas, Kecamatan unahaa. Kabupaten,konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut secara sukarela.

  1. Bahwa terhadap Surat Perjanjian Kredit Nomor 025/PK/BKD-KDI/VIII/2020, yaitu semua pasal yang tercantum didalamnya diyatakan sah dan berkekuatan hukum, untuk selanjutnya penggugat berhak melakukan Penyitaan jaminan yang diagunkan kepada penggugat sesuai yang tertera pada pasal 5 (lima)  dan berhak menyita atau menjual harta kekayaan lain milik tergugat I untuk menutupi hutang Tergugat I dan Tergugat II, sesuai yang tertera pada pasal 8  (delapan) angka 3 (tiga);
  2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat pada permohonan ini.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak