Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi Febrianus Pimpinan PT. Clipan Finance Indonesia Cabang Kendari Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Febrianus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Muhammad Suhardiman, S.HFebrianus
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Clipan Finance Indonesia Cabang Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi sehingga hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menyatakan Penggugat bekerja sejak bulan Agustus 2013 dan diberhentikan oleh Tergugat tanggal 30 Juni 2022 sehingga waktu kerja selama 8 (delapan) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang timbul dari Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
  7. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian serta cuti yang belum dibayarkan secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon 9 bulan X Rp. 3.998.287,- X 0,5                          = Rp. 17.992.291,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan x Rp. 3.998.287,-  X 1    = Rp. 11.994.861,-
  3. Uang Penggantian Hak sebesar 15%, Uang Pesangon

Rp. 17.992.291,- + Uang PMK Rp. 11.994.861,-X 15%= Rp. 4.498.072,-

  1. Cuti Tahunan Yang belum Gugur;

12/25 X Rp. 3.998.287,-= Rp.   1.919.177,-

TOTAL a + b + c + d = Rp. 36.404.401,-

Terbilang: (tiga puluh enam juta empat ratus empat ribu empat ratus satu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat Membayar upah proses selama 6 bulan beturut-turut sejak Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut : sebesar 6 bulan X Rp. 3.998.287,-= Rp. 23.989.722,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh dua  rupiah).
  1. Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga atas barang bergerak atau tidak bergerak  milik Tergugat karena sifatnya atau karena Undang-Undang;
  2. Menyatakan Putusan ini telah dapat dilaksanakan dan memerintakan kepada Tergugat untuk melaksanakannya meskipun ada pernyataan kasasi dari Tergugat;
  3. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya