Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I KARMUDDIN dan Terdakwa II RADIMAN MATAANG secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018, bertempat di Pengadilan Negeri Kendari, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, |