Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Kdi 1.ADRIANSYAH Alias DION
2.MUH. RAFLY EFENDI Alias PANCO
3.AHMAD FARHAN Alias NABIL
4.MUH.DILVAN Alias DILPAN
1.KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq.KAPOLRES KENDARI Cq. KAPOLSEK ABELI
2.KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq.KAPOLRES KENDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADRIANSYAH Alias DION
2MUH. RAFLY EFENDI Alias PANCO
3AHMAD FARHAN Alias NABIL
4MUH.DILVAN Alias DILPAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq.KAPOLRES KENDARI Cq. KAPOLSEK ABELI
2KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq.KAPOLRES KENDARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon Yang dikeluarkan oleh  Termohon II sesuai  SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.Kap/17 /X /2024/ Reskrim  menjadi Tersangka  yang diduga telah terjadi kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait Para Pemohon tidak pernah ditangkap tetapi datang menyerahkan diri adapun Pemberitahuan atau tembusan Kepada Keluarga Para Pemohon  disampaikan setelah 3 (tiga) berada dalam (Penjara) atau Rumah Tahanan Negara  adalah tidak sah dan cacat hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan  Nomor : SP .Kap /  17 /X/2024/ Reskrim tanggal, 16 Oktober 2024 Para Pemohon menjadi Tersangka  adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : : SP.Han/16/X/ 2024 /Satreskrim tanggal 17 Oktober 2024 terhadap Para Pemohon I sampai Pemohon III kecuali Pemohon IV terkait pemberitahuan dan tembusan disampaikan kepada Keluarga Para Pemohon I sampai III disampaikan sekitar 7 (tujuh) hari atau seminggu di setelah ditahan oleh Para Termohon hal ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku menjadi tidak berdasar dan beralasan Surat Perintah Penahanan sehingga secara hukum  dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta patut dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menyatakan  segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Para Termohon berkaitan dengan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat hukum;
  6. Menyatakan Para Pemohon I sampai III dapat segera di keluarkan dari Sel (Penjara) dan atau Rumah Tahanan Negara;
  7. Membebankan segala biaya perkara timbul kepada Para Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya