Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Dari Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja Antara Penggugat Dengan Tergugat SEPIHAK sejak Putusan ini di bacakan.
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Virtue Dragon Nickel Industry Tertanggal 20 April 2023 TIDAK SAH DAN MENGIKAT SERTA BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Hak-Hak Penggugat Berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak / Cuti dan uang pisah Sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Secara TUNAI Dan Sekaligus Sebesar Rp. 72.898.649,- (Tujuh Puluh dua Juta delapan ratus sembilan Puluh delapan Ribu enam ratus empat Puluh sembilan Rupiah).
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Upah Proses Selama Enam Bulan Secara Tunai Dan Sekaligus Sebesar : 6 bulan X Rp.5.112.899,- = Rp. 30.677.394,- ( Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
- Menghukum Tergugat Dengan Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) Setiap Hari Apa Bila Tergugat Lalai Melaksanakan Putusan Ini Kepada Penggugat.
- Menghukum Memerintahkan Tergugat Agar Membayar Upah Dan Seluruh Hak-Hak Penggugat Sebelum Ada Keputusan Dari Pengadilan Hubungan Industrial Sekalipun Masih Ada Upaya Hukum Kasasi;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini.
Demikianlah Gugatan Ini Penggugat Ajukan Sesuai Dengan Fakta-Fakta Hukum Yang Sebenarnya Terjadi Serta Alasan-Alasan Hukum Yang Kuat Dan Berdasar. Jika Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya ( Ex A Quo Et Bono).
|