Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya.
- Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah beserta Rumah Tinggal yang sekaligus sebagai Kantor PT. LAMARIO CELEBES PERKASA, berkedudukan di Jalan Rambutan Raya No. 17, RT.007/RW.002, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 395.337.513,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah) yang dihitung per tanggal 12 Oktober 2023.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya. |