Maka berdasarkan seluruh uraian seperti tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri Kendari pada tingkat sidang pemeriksaan pra Pradilan memutuskan :
I. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan hukum pidana, maka terlebih dahulu:
a. Memerintahkan agar Kepala Dit.Polairud Polda Sultra, CQ Kasudit GAKKUM Polairud Polda Sultra menghadap IN PERSON dalam sidang Pra pradilan ini sebagai pesakitan
II. Selanjutnya memutuskan
b. Mengabulkan tuntutan/Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -
c. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon SERTA PENYITAAN KAPAL KM. HARAPAN adalah tidak sah.
d. Menyatakan Penyitaan KAPAL KM. HARAPAN MILIK PEMOHON adalah tidak sah.
e. Menyatakan Pemohon berhak untuk memperoleh tuntutan ganti kerugian dan Rehabilitas Karena PENYITAAN YANG TIDAK DIDAHULUI ISIN PENYITAAN DARI PENGADILAN NEGERI KENDARI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |