Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Nomor Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi |
Tanggal Surat |
Selasa, 18 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Jabar D Toruntju, S.T. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | La Ode Muhammad Isman Hardiansyah Bariun, S.H., M.H. | Muhammad Jabar D Toruntju, S.T. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Sino Hydro adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
- Uang kompensasi sesuai Pasal 17 PP 35 Tahun 2021, karena pemutusan hubungan kerja dilakukan sebelum kontrak kerja berakhir.
- Sisa gaji yang belum dibayarkan dari tanggal 18 Desember 2024 hingga 15 Juni 2025.
- Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghukum PT. Sino Hydro untuk membayar denda keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
- Menghukum PT. Sino Hydro untuk Membayar Upah Proses berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 dan SEMA No. 5 Tahun 2023.
- Apabila PT. Sino Hydro tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka putusan dapat dieksekusi oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
- Bahwa adapun yang menjadi hak dari penggugat yang diajukan penggugat adalah sebesar:
Upah Pokok 1 Bulan = Rp 24.000.000
|
Kompensasi PKWT 6 Bulan Masa kerja yang sudah dijalani
|
6 : 12 X 1 kali upah pokok 6 : 12 X Rp 24.000.000
|
Rp 12.000.000
|
Sisa kontrak 6 Bulan (Januari 2025-Juni 2025)
|
6 X Rp 24.000.000
|
Rp 144.000.000
|
Sisa Kontrak Bulan Desember 2024
|
Tanggal 16-31
|
Rp 4.645.161
|
Upah Proses selama 3 bulan
|
3 X Upah Pokok 3 X Rp 24.000.000
|
Rp 72.000.000
|
Total
|
Rp 232.645.161 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta enam ratus empat puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah)
|
SUBSIDAIR:
jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |