Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi Muhammad Jabar D Toruntju, S.T. PT Sino Hydro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Jabar D Toruntju, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Muhammad Isman Hardiansyah Bariun, S.H., M.H.Muhammad Jabar D Toruntju, S.T.
Tergugat
NoNama
1PT Sino Hydro
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Sino Hydro adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
  1. Uang kompensasi sesuai Pasal 17 PP 35 Tahun 2021, karena pemutusan hubungan kerja dilakukan sebelum kontrak kerja berakhir.
  2. Sisa gaji yang belum dibayarkan dari tanggal 18 Desember 2024 hingga 15 Juni 2025.
  3. Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Menghukum PT. Sino Hydro untuk membayar denda keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
  2. Menghukum PT. Sino Hydro untuk Membayar Upah Proses berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 dan SEMA No. 5 Tahun 2023.
  3. Apabila PT. Sino Hydro tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka putusan dapat dieksekusi oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
  5. Bahwa adapun yang menjadi hak dari penggugat yang diajukan penggugat adalah sebesar:

 

Upah Pokok 1 Bulan = Rp 24.000.000

Kompensasi PKWT 6 Bulan Masa kerja yang sudah dijalani

6 : 12 X 1 kali upah pokok  6 : 12 X Rp 24.000.000

Rp 12.000.000

Sisa kontrak 6 Bulan       (Januari 2025-Juni 2025)

6 X Rp 24.000.000

Rp 144.000.000

Sisa Kontrak Bulan Desember 2024

Tanggal 16-31

Rp 4.645.161

Upah Proses selama 3 bulan

3 X Upah Pokok                      3 X Rp 24.000.000

Rp 72.000.000

Total

Rp 232.645.161 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta enam ratus empat puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah)

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak