Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO, pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di parkiran SSDC eks MTQ Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” |