Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Kdi AMIRUDDIN SAMI 1.H. MUHAMMAD YUNUS LATIEF
2.YUSDIAN YUNUS, S.E
3.H. YUSRIANI YUNUS, S.T
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIRUDDIN SAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Abdul Syaban, S.HAMIRUDDIN SAMI
Tergugat
NoNama
1H. MUHAMMAD YUNUS LATIEF
2YUSDIAN YUNUS, S.E
3H. YUSRIANI YUNUS, S.T
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA KENDARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menerimah dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Meletakan sita Jaminan terhadap tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan hukum tanah seluas±1320 m2 yang Terletak di jalan martandu kelurahan kambu kecamatan kambu kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah timur berbatasan dengan jalan
  • Sebelah selatan berbatasan dengan UD maju
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah  Drs Muh.Natsir.HM

Adalah sah Milik Penggugat

  1. Menyatakan menurut hukum tindahkan yang di lakukan Para Tergugat  dengan mencoba mengalihan serta mendudukan sertifikat 00252 diatas tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahun penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
  3. Menghukum Para Tergugat Membayar kerugian materil dan in materil dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian materil

-harga jual tanah obyek sengketa Rp.4.000.000/M(lima miiar dua ratus delapan puluh juta rupiah

       

           Kerugian inmateril

         Biaya yang di keluarkan oleh penggugat selama berurusan dalam perkara ini

  •  
  1. Menghukum tergugat  satu membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar

Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika tergugat lalai

Melaksanakan isi putusan

  1. Menghukum tergugat untuk membayar yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya(ex

aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak