Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon
- Menyatakan untuk hukum atas tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan laporan polisi No : LP/B/284/VII/2023/SPKT POLDA SULTRA , tanggal 15 Juli 2023, adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk mengadakan penghentian penyidikan atas diri Pemohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Sultra sejak Gugatan Permohonan Praperadilan disidangkan.
- Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi, baik materil maupun moril yang diderita oleh Pemohon kepada Termohon secara sekaligus dan tunai sebesar :
- Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp. 5.000.000,(Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari yang terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2023 jam 10.45 WITA.
- Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,(Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menyatakan untuk hukum tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah nyata-nyata mengakibatkan kerugian bagi diri Pemohon, baik secara materil maupun secara moril.
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas nama Pemohon.
- Memerintahkan Termohon atau menyatakan Pengadilan Negeri Kendari untuk melakukan pemulihan nama baik atau rehabilitasi atas diri Pemohon.
- Membebankan biaya kepada Negara.
|