Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi 1.SERLI PATULAK, S.H., M.H.
2.ADITYA TODING BUA, S.H.
JUN RACHMAT, S.TP.,M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 372/P.3.12/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SERLI PATULAK, S.H., M.H.
2ADITYA TODING BUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUN RACHMAT, S.TP.,M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa Jun Rachmat selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor : 188.45/150 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Keputusan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor : 188.45/4/Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021, bersama-sama dengan saksi Agus Salim selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Hendra Sartika Putra selaku Direktur PT. Tritama Arta Celebes, saksi Mohammad Syahrulah selaku Direktur PT. Sultan Nur Perkasa, dan saksi Yogie Prasetya selaku pelaksana lapangan PT. Hipotenusa Group (masing-masing diajukan dalam Penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Januari tahun 2021 s/d bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022,  bertempat di Kab. Kolaka Timur, yaitu di lokasi pekerjaan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya dan lokasi pekerjaan peningkatan jalan ruas Gunung Jaya – Poli-Polia di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur di Jl. Kompleks Perkantoran Desa Lalingato Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang laian atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..

Pihak Dipublikasikan Ya