Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan adalah pemilik Tanah yang terletak di Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Seluas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 4 Februari 2021 No.89/Pdt.G/2018/PN Kdi berdasarkan berita acara Sita Eksekusi Nomor 89/BA.sita Eks/2018/PN kdi sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri di Kendari berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |