Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Kdi MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, SH, MH PRILA YONANTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1586/P.3.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRILA YONANTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa PRILA YONANTAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Gudang PT Ade Group di Jl.Laode hadi Kel. Lepo-Lepo Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”.

Pihak Dipublikasikan Ya