Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa PRILA YONANTAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Gudang PT Ade Group di Jl.Laode hadi Kel. Lepo-Lepo Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”. |