Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
69/Pdt.G/2024/PN Kdi | PT SULTRA PRIMA LESTARI | PT Bima Dwi Pertiwi Nusantara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2024/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian Kerjasama antara PT. Sultra Prima Lestari dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Perbaikan dan Penyetelan Pintu Rebusan No.1 dan 2 Kapasitas 30 TPH Ext 60 TPH, Nomor : 001/SPL-BDPN/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian perbaikan pabrik Penggugat sebagaimana berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Sultra Prima Lestari dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Perbaikan dan Penyetelan Pintu Rebusan No.1 dan 2 Kapasitas 30 TPH Ext 60 TPH, Nomor : 001/SPL-BDPN/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023. 4. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Kwitansi Invoice sebagai berikut: i. Invoice No. 001/SPL-BDPN/VI/2023, tertanggal 14 Juni 2023, sebesar Rp.289.982.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka; ii. Invoice No. 010/BDPN-Inv/VIII/2023, tertanggal 24 Oktober 2023, sebesar Rp.362.477.500,- (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk pembayaran Tahap Il sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Pekerjaan; 5. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan menggunakan 2 (dua) cek pembayaran sebagai berikut:
6. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Sultra Prima Lestari dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Perbaikan dan Penyetelan Pintu Rebusan No.1 dan 2 Kapasitas 30 TPH Ext 60 TPH, Nomor : 001/SPL-BDPN/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023. tidak dapat dipenuhi pembayarannya oleh Penggugat. 7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh Down Payment, Pembayaran Tahap II serta membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat yang timbul karena ketidakmampuan Tergugat menyelesaikan pekerjaan perbaikan pabrik Tergugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 724.955.000 (Tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % pertahun atau 0,5 % (nol koma lima perseratus) perbulan, yang besarnya dihitung sejak per bulan Juni 2024 sampai dengan didaftarkannya gugatan tanggal 01 Juli 2024 sebesar Rp.32.622.975,- (tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan akan terus diperhitungkan hingga dilakukannya pembayaran kerugian material oleh Tergugat kepada Penggugat. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah); 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) Tergugat sebagai berikut :
11. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); dan 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Atau setidak-tidaknya, apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kendari yang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |