PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Nomor : 04572121000492 tertanggal 15 Desember 2021 berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran sebagaimana mestinya dalam perjanjian akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Nomor : 04572121000492 tertanggal 15 Desember 2021 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI / WANPRESTASI yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor dengan Deskripsi Kendaraan sebagai berikut :
Warna / Tahun: HITAM METALIK / 2019
No. Rangka: MHKG8FA2JKK018647
No. Mesin: 2NRF907345
No. Polisi: DT1623AF
Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Kewajibannya Membayar Ganti Kerugian Materill yang diderita oleh Penggugat sebagai Akibat adanya Ingkar Janji / Wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Nomor : 04572121000492 tertanggal 15 Desember 2021 berikut segala lampirannya yang dilakukan oleh Tergugat untuk membayar secara Seketika dan Sekaligus seluruh Sisa Hutang/Angsuran, yang total jumlahnya sebesar Rp.106.522.200,- (Seratus Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah). Adapun rincian total tersebut didapat dari perhitungan sebagai berikut :
- Jumlah Angsuran x Tenor Rp.6.813.000 x 12 = Rp 81.756.000 +
- Denda Keterlambatan tertanggal 15-01-2024 = Rp 24.766.200
-
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan Pembayaran Total Hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 di atas, maka Menghukum Tergugat atau siapa saja yang Memegang/mendapatkan hak atas objek jaminan tersebut untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor milik Penggugat dengan Deskripsi sebagai berikut:
Merk / type : DHTS.NW TERIOS 1,5 R M/T
Warna / Tahun : HITAM METALIK / 2019
No. Rangka : MHKG8FA2JKK018647
No. Mesin : 2NRF907345
No. Polisi : DT1623AF
Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA atas Objek Perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan kewajiban Tergugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon :
- Memeriksa serta Memberikan Putusan yang Sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen).
- Memutuskan dengan Mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono).
|