Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi ADITYA TODING BUA, S.H. HJ MARIANI, S. Sos Alias MARIANI Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 250/P.3.12/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA TODING BUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ MARIANI, S. Sos Alias MARIANI Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Hj. MARIANI, S.Sos. selaku Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kolaka sejak 10 Mei 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka Nomor : 034 / 060 / 2021 tanggal 10  Mei 2021 tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kolaka tahun anggaran 2020/2021, pada bulan Mei 2021 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 s.d. tahun 2022, bertempat di SMKN 1 Kolaka, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kolaka bersama-sama dengan Saksi Abdul Muing, S.Pd., M.M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka (diajukan dalam berkas perkara terpisah) melakukan pencairan dan pengelolaan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan /prosedur yang berlaku, yaitu menyerahkan sebagian dari dana BOS kepada Saksi Abd. Muing, S.Pd., M.M.Pd untuk disimpan sendiri setelah melakukan pencairan, melakukan pembayaran /honor atas kegiatan tidak melalui bendahara kegiatan yang telah dibentuk, membuat pertanggung jawaban Dana BOS tidak didukung bukti-bukti pengeluaran dan laporan pelaksanaan kegiatan yang memadai serta memanipulasi bukti-bukti pengeluaran (membuat sendiri nota/kuitansi pendukung pembelian dengan mengatasnamakan toko/penyedia tertentu dengan meminta nota kosong kepada toko/penyedia) agar dapat disesuaikan dengan RKAS, adanya pertanggungjawaban kegiatan sekolah dan pengadaan sarana prasarana sekolah yang fiktif, adanya pembayaran upah / honor aparat sekolah yang tidak sesuai dengan realisasinya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa Hj. Mariani, S.Sos. dan Saksi Abdul Muing, S.PD., M.M.Pd. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp413.386.050,- (empat ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS SMKN 1 Kolaka Tahun Anggaran 2018 s.d. 2022. nomor : 700.1.2.2/335/IRVES/2023 tanggal 22  November 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya