Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUH. ASRIANSYAH alias ARY bin JUMARI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Sekitar pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di BTN Graha Teratai Indah Jln. Tunggala Kel. Anawai Kec. Wua-wua Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |