Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Kdi PT.Elnara Christo Mining 1.PT.Total Prima Indonesia
2.PT.Keluarga Mineral Nusantara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Elnara Christo Mining
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Radja Jhoni Hidyatsyah SHPT.Elnara Christo Mining
Tergugat
NoNama
1PT.Total Prima Indonesia
2PT.Keluarga Mineral Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hokum;
  3. Menyatakan bahwa “Perjanjian ECM’ adalah satu-satunya perjanjian yang SAH dan mengikat TERGUGAT I dan PENGGUGAT;
  4. Menyatakan tidak SAH “Perjanjian KMN” sehingga Batal demi hokum;
  5. Menyatakan Nikel Ore sebanyak 9.750 metrik ton yang telah ditambang oleh PENGGUGAT dan berada di Stockpile adalah milik PENGGUGAT
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT :
    1. Materiil sebesar Rp. 17.658.789.142 (tujuh belas milyar enamratus limapuluh delapan juta tujuhratus delapanpuluh sembilan ribu seratus empatpuluh dua rupiah),
    2. Immateriil sebesar 26.000.000.000,- (dua puluh enam Milyar Rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar      Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas milyar limaratus juta rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Meletakkan sita jaminan atas harta milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang rinciannya akan disampaikan majelis hakim oleh karena itu PENGGUGAT mereservir haknya untuk menyampaikannya kemudian;
  9. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
  10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak