Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Kdi IKSAN LAILLAHTULLAH.M WIDYA PRANASTUTI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKSAN LAILLAHTULLAH.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhardi, S.HICHSAN LAILLAHTULLAH. M Alias EGE
Tergugat
NoNama
1WIDYA PRANASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Suatu Perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat.
  3. Menyatakan membatalkan dan tidak SAH Surat Penitipan Barang yang telah dibuat pada tanggal 13 Agustus 2022 yang ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Yang Muliaberpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak