Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Dr. AHMAD, Drs., M.Si., Alias AHMAD EDE., yang ditunjuk oleh Direktur PT. TATWA JAGATNATA sebagai Ahli Topografi sekaligus Narasumber PT. TATWA JAGATNATA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi LA ODE ARUSANI selaku Bupati Buton Selatan periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, Saksi ABDUL RAHMAN, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun 2020, Saksi CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.KM., selaku Direktur PT. TATWA JAGATNATA, dan Saksi ERICK OCTORA HIBALI SILONDAE, S.Sos.,M.Si., (yang masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), pada kurun waktu antara Tahun 2019 hingga tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, masing-masing bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buton Selatan di Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Jalan Gajah Mada Kelurahan Laompo Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan di Lingkungan Wakonti Lorong Polindes RT.001/RW.004 Kelurahan Kadolokopati Kecamatan Wolio Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari di Kendari yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu dengan melakukan persekongkolan vertikal dalam pelelangan kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 yang seharusnya menjadi tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 bersama PT. TATWA JAGATNATA meskipun Terdakwa tidak memiliki pengalaman dan keahlian untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan menyepakati adanya komitmen fee sebesar 25 % untuk pihak Bupati Buton Selatan, sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Huruf c, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Huruf h, memperkaya diri sendiri sekira Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yakni Saksi CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.KM., selaku Direktur PT. TATWA JAGANATA sebesar Rp.1.061.123.000 (Satu milyar Enam puluh Satu juta Seratus Dua puluh Tiga ribu rupiah), Saksi LA ODE ARUSANI sekira Rp.341.869.000,- (Tiga ratus Empat puluh Satu juta Delapan ratus Enam puluh Sembilan ribu rupiah), Saksi ABDUL RAHMAN, S.H., sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), Saksi Dr. DEWI HANDAYANI, S.T.,M.T., sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga puluh Lima juta rupiah), Saksi LA ODE IDSYAH AWALUDDIN BANIOE, S.H., sebesar Rp.4.200.000 (Empat juta Dua ratus ribu rupiah), Saksi LA URI sebesar Rp.3.600.000 (Tiga juta Enam ratus ribu rupiah), Saksi LA ODE HAERUDIN, S.Sos sebesar Rp.3.600.000 (Tiga juta Enam ratus ribu rupiah), dan Saksi Ir. LA ODE MPUTE sebesar Rp.3.600.000 (Tiga juta Enam ratus ribu rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.612.992.000,00 (Satu milyar Enam ratus Dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Dua ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2063/PW20/5/2023 tanggal 30 Oktober 2023. |