Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I HENDRA bersama-sama dengan terdakwa II L. RAHMAN alias JHON MATA pada hari kamis tanggal 11 Januari tahun 2024 sekitar pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kel. Bende Kec. Kadia Kota kendari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepuunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memenjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, |