Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tanah Objek Sengekta ukuran Lebar 100 M dan Panjang 100 M atau seluas ± 10.000 M2 (Sepulu Ribu Meter Persegi) adalah bahgian dari tanah milik Penggugat dengan ukuran Lebar 100 M2 dan panjang 500 M2 atau seluas ± 50.000 M2 (Lima Puluh Ribu Meter Persegi) atas Nama TANAKA dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan MANGURA/HERMANTO
- Sebelah Timur berbatas dengan TANAKA
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. GANDE/GUDANG
- Sebelah Barat berbatas dengan HAMNDA/H. ANWAR WASIR
Adalah SAH TANAH MILIK PENGGUGAT
- Menyatakan secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 05008/Watubangga pada tanggal 4 Oktober 2022 atas nama LA SAMIDU, SH dan/atau segala Macam Surat-surat yang diadakan dan/atau dimunculkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sepanjang menyangkut Objek Sengketa baik atas nama Tergugat I dan Tergugat II dan/atau orang lain/pihak lain untuk kepentingan pihak lain yang mendapat hak dari tergugat I dan Tergugat II dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di atas tanah Objek sengketa;
- Menyatakan secara hukum Objek Sertipikat Hak Milik Nomor : 05008/Watubangga pada tanggal 4 Oktober 2022 atas nama LA SAMIDU, SH bukan di atas tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya bilamana lalai memenuhi isi Putusan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |