Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Kdi |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SITTI JULAEHA | 2 | ENDANG ODO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. ABDUL RAHMAN, SH.,MH | SITTI JULAEHA | 2 | Dr. ABDUL RAHMAN, SH.,MH | ENDANG ODO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MAHARANI MAJID, S.E | 2 | STEVEN JOSEPH INKIRIWANG | 3 | ISTIANAH, SH.M.Kn |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah Sah sebagai pemilik tanah yang yang terletak di Desa Pousu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut :
Tanah Bidang 1 (satu) milik Penggugat I seluas 25.500m?2; dengan SHM Nomor : 01109 tanggal 14-11-2013 an. Sitti Juleha dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utaraberbatasan dengan: Rustam tamburaka
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Luis
Sebelah Barat berbatasan dengan : Endang Odo
Sebelah Timur berbatasan dengan: Luis dan Rustam Tamburaka
Tanah Bidang 2 (dua) milik Penggugat II seluas 25.500m?2; dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 01110 tanggal 14-11-2013 an Endang Odo dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utaraberbatasan dengan : Berbatasan dengan La Satu dan tanah milik Sitti Juleha
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah yang dikuasai Amir Sayitno
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah yang dikuasai Sitti juleha
Sebelah Timurberbatasan dengan :Dahulu tanah Masapi sekarang Sitti Juleha
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I bekerjasama dengan Tergugat III terhadap terjadinya proses balik nama sertifikat Hak Milik Penggugat I ke nama Tergugat I disertai adanya akta jual beli tanah yang Para Penggugat tidak ketahui bertentangan dengan kesepakatan dalam surat perjanjian kerjasama Pengolahan tanah milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad) yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan akta jual beli No.23/2014 tanggal 5-2-2014 antara Penggugat I dan Tergugat I adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak milik Nomor : 01109 tanggal 14-11-2013 atas nama nama Tergugat I adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I tidak berhak atas penguasaan fisik tanah Penggugat I baik mendirikan bangunan ataupun melakukan penjualan ataupun bentuk-bentuk penguasan dan pengalihan lainnya selama proses perkara a quo berjalan di Pengadilan.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan secara baik-baik sertifkat hak milik Penggugat I yang telah dibalik nama kepada Tergugat I agar dilakukan proses balik nama kembali kepada nama Penggugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian materill dan Immaterial sejumlah Bahwa sebagai konsekwensi Para Penggugat mengalami kerugian baik materil dan Immateril sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materill:
Berupa kehilangan hak para Penggugat untuk mengelolah tanah dan/atau menjual tanah tersebut dengan harga Rp.100.000/permeter x luas 25.500 m?2; adalah sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Kerugian Immaterill :
Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan rasa kecemasan dan tekanan psikologis Penggugat I yang selama 12 Tahun menunggu ketidak pastian sertifikat hak Milik Penggugat I di kantor Notarissejak tahun 2013 Sampai tahun 2025.
- Menghukum Tergugat membayar seluruhnya biaya yang timbul dalam perkara:
SUBSIDAIR
Atau ; Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |