Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi Jabir PT . Obsidian stainless steel (OSS) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jabir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN, SH. MH.Jabir
Tergugat
NoNama
1PT . Obsidian stainless steel (OSS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:
DALAM PROVISI:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat;
Menyatakan anjuran tertulis dari dinas imigrasi dan tenaga kerja unaaha nomor: 560/B/III/2023,tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapatditerima;
Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 5 (lima) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan gaji / upah sebesar Rp. 2.960.595,-(dua juta Sembilan ratus enam puluh, lima ratus Sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Masa kerja 4 Tahun 1 Bulan.
1. Uang Pesangon  5 X  Rp. 2.960.595,, = 14.802.975.-

2. Uang Penghargaan Masa Kerja2 X Rp. 2.960.595- = Rp. 5.921.190.-
3. Uang Penggantian Hak Antara lain :

- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (12 hari) : Rp
5.921.190._

- ongkos biaya pulang pekerja dan keluarganya: Rp. 5.921.190.­_

Dengan total keseluruhan Rp. 32. 566.545. (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);

Menyatakan penggugat berhak atas uang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sebesar Rp. 32. 566.545. (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);  
Memerintahkan Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Uang Upah / Gaji 12 X Rp. 2.960.595,,- = Rp. 35.527.140,- atau terbilang tiga puluh lima juta, lima ratus dua puluh tujuh, seratus empat puluh rupiah.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya