Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Bth/2023/PN Kdi Makmur Drs. Abdul Razak Porosi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 126/Pdt.Bth/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY, S.H.Makmur
Tergugat
NoNama
1Drs. Abdul Razak Porosi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Bahwa para Pelawan adalah pembeli dan pengontrak yang beritikad baik tidak ada sedikit pun niat untuk menguasai tanah a quo tanpa hak yang dibenarkan oleh hukum apalagi dengan cara melawan hak karena Pelawan sama sekali tidak pernah mengetahui adanya persoalan hukum sebelumnya;
  1. Menyatakan sah menurut hukum seluruh perbuatan kesepakatan biaya kontrak tanah a quo sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) per tahun;
  2. Menyatakan ditunda Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Perdata Nomor 55/Pdt.G/2013/PN.Kdi, Jo Nomor 110/PDT/2014, Jo Nomor 506 PK/PDT/2019. sampai dengan berakhirnya masa kontrak yang telah disepakati yaitu 2 tahun terhitung sejak ditanda tanganinya kesepakatan kontrak a quo;
  3. Menghukum para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR

Bilamana yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak