Petitum |
PRIMAIR :
- mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sesuai Hukum Sah Perjanjian Pembiayaan No. 57822103000813 tanggal tanggal 22 April 2022 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor 3621 tanggal 26 April 2022 yang dibuat Notaris MILA KUMARI, S.H.,M.KN yang di tuangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00027235.AH.05.01 tanggal 27 April 2022 yang telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok dan denda keterlambatan kepada Penggugat keseluruhan berjumlah Rp.322.348.500,-(tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan Seketika dan sekaligus Lunas dengan rincian:
- Sisa hutang pokok = Rp. 283.725.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta
tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Denda keterlambatan = Rp. 38.623.500,- (pertanggal 26 Maret 2024)
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan terhadap Objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud didalalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Pasal 15 ayat 2, yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan Jenis :
Merk / tipe : Daihatsu / ALL NEW XENIA 1.5 R MT;
Tahun :2021;
Warna :WHITE;
No. Rangka:MHKAB1AY4MK001239
No. Mesin :2NRG741095
Nomor Polisi : DT 1906 JF
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada keberatan dari Tergugat.
- menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |