Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Kdi AGUSTINA MENDAUN 1.muliati saiman
2.Ketua STMIK Bina Bangsa Kendari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINA MENDAUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARJUL RADHA SHAGUSTINA MENDAUN
Tergugat
NoNama
1muliati saiman
2Ketua STMIK Bina Bangsa Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Sengketa :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menghentikan pembangunan diatas lahan Sertifikat Nomor : 00284 seluas 136 M2 atau 3 x 46 M milik Penggugat;
  3. Menyatakan Tindakan Tergugat I dan Tergugat II membangun dan mendirikan Pagar Tembok diatas Objek Sertifikat Nomor : 00284 milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II seketika dan sekaligus membongkar dan mengosongkan Bangunan dan Pagar Tembok yang berdiri diatas Sertifikat Nomor : 00284 seluas 136 M2 atau 3 x 46 M milik Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Rp 500.000.000,(lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat atas konsekwensi dari perbuatannya yang membangun dan mendirikan Pagar Tembok diatas Objek Sertifikat Nomor : 00284 seluas 136 M2 atau 3 x 46 M milik Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 

Atau Jika Majelis Hakim Berpendaapat Lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex A Quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak