Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Kdi 1.Hj. ASJANA, A.Ma
2.MOHAMMAD RIZAL GANI, S.E., M.Si
3.SOFIAN A GANI
4.RINA DESTRIANA GANI
5.YESSY SALFIRA GANI
SRINGADI JULIANDA, S.S., M.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. ASJANA, A.Ma
2MOHAMMAD RIZAL GANI, S.E., M.Si
3SOFIAN A GANI
4RINA DESTRIANA GANI
5YESSY SALFIRA GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKDAR, S.H.Hj. ASJANA, A.Ma
2SUKDAR, S.H.MOHAMMAD RIZAL GANI, S.E., M.Si
3SUKDAR, S.H.SOFIAN A GANI
4SUKDAR, S.H.RINA DESTRIANA GANI
5SUKDAR, S.H.YESSY SALFIRA GANI
Tergugat
NoNama
1SRINGADI JULIANDA, S.S., M.M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara hukum atas tanah milik Para Penggugat seluas 1.041 Meter Persegi (M2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik 04399 Tahun 2022 atas nama Pemegak Hak Hj. ASJANA, A.Ma MOHAMMAD RIZAL GANI, S.E., M.Si, SOFIAN A GANI, RINA DESTRIANA GANI dan YESSY SALFIRA GANI yang terletak di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari di dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Barat : Tanah Fadil

- Sebelah Timur : Jalan Stapak

- Sebelah Selatan : Jalan Chairil Anwar

- Sebelah Utara : Tanah Ibu Fitri

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Para Penggugat dengan cara membongkar seluruh bangunan yang ada diatasnya dengan biaya sendiri dan menyerahkan tanah seluas 1.041 Meter Persegi (M2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik 04399 Tahun 2022 atas nama Pemegak Hak Hj. ASJANA, A.Ma MOHAMMAD RIZAL GANI, S.E., M.Si, SOFIAN A GANI, RINA DESTRIANA GANI dan YESSY SALFIRA GANI yang terletak di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari keapda Para Penggugat seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Miliar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak