Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika kepada Penggugat sebesar Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud apabila Tergugat tidak menbayar secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Jaminan dengan Bukti sertifikat Hak Milik No; 03303 seluas 6402 m2 atas nama Arifin,SH dan Sertifikat Hak milik No; 00450 seluas 9746 M2 atas nama Arifin, SH. Yang terletak di jalan Ratna Sari Kel. Watulondo Kec. Puuwatu kota kendari dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dan hasil penjualan lelangtersebut akan digunakan untuk pembayaran Tergugat I Kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat I untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan Bahwa putusan ini dapat dilaksanakn terlebih dahulu, meskipun ada upaya Hukum keberatan;
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |