Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Kdi HJ. USRIYANTI Sumartin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. USRIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI SULKIPLI, S.H.HJ. USRIYANTI
Tergugat
NoNama
1Sumartin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.700.000,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memenuhi prestasi atas kewajibannya sebagaimana dalam surat pernyataanya yang ditanda tangani oleh Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2022. Merupakan perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat senilai Rp80.700.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat  baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat lalai mematuhi putusan sejak diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR  :

ATAU

Bila mana Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak