Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekitar pukul 19.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Jendral AH Nasution Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” |