Petitum |
Primer:
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi atas pembayaran tanah berikut rumah kos milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang tidak menepati janjinya untuk melunasi utang-utangnya tersebut kepada Penggugat berupa :
- Uang Pinajaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian pinjaman pokok sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berikut bunga/jasa uang sebesar 20% (dua puluh persen) pada setiap bulannya atau sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama 15 (lima belas bulan),
- Uang Pribadi Penggugat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah);
- Uang pinjaman dari hasil gadai emas Penggugat sebesar Rp. 47.480.000.00 (empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), adalah perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melunasi harga tanah berikut rumah kos milik Penggugat tersebut sebesar 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); atau
- Menyatakan bahwa Jika Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar utang harga rumah kos tersebut sebesar 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum untuk mengembalikan rumah kos tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikan Hak Milik Nomor 02328 Tahun 2001 Kelurahan Kambu, Surat Ukur Nomor 195/Kambu/2001 Tanggal 20-10-2001 Atas nama HA OLA,, sebagai dokumen kepemilikan atas rumah kos tersebut kepada Penggugugat sebelum ada penyelesaian atas pembayaran rumah kos tersebut milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi atas pemanfaatan tanah berikut rumah kos milik Penggugat sebesar Rp 100.000.000,00 (saratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pinjaman uang kepada Penggugat, berupa :
- Uang Pinajaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian pinjaman pokok sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berikut bunga/jasa uang sebesar 20% (dua puluh persen) pada setiap bulannya atau sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama 15 (lima belas bulan),
- Uang Pribadi Penggugat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah);
- Uang pinjaman dari hasil gadai emas Penggugat sebesar Rp. 47.480.000.00 (empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
|