Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Kdi YUNTARI AYU TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNTARI AYU TIMUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon berikut.

2.  Menetapkan mengganti nama ibu dalam Akte Kelahiran anak pemohon, dari NUTI (ibu tiri) menjadi HANI BAU (ibu kandung) dan memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kendari setelah di berikan keturunan resmi. Surat penetapan ini segera menerbitkan Akte Kelahiran anak baru terhadap pemohon yang bersangkutan.

3. Membebankan biaya permohonan ini Kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak